For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026 tentang Keanggotaan, Tugas, dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 3/2026 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2026 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2026Publication Date:9 Maret 2026
Monopoli & Persaingan UsahaPersaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date10 Maret 2026
Publication Date09 Maret 2026

(-)

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja mengenai pembentukan, keanggotaan, tugas, dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakang pembentukan Pokja adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas spesifik Komisi melalui penyediaan tenaga profesional dan ahli yang memiliki keahlian teknis dalam menangani kasus persaingan usaha yang kompleks, guna meningkatkan kualitas analisis, kredibilitas, serta efektivitas penegakan hukum.

Secara substansial, Pokja dibentuk berdasarkan Keputusan Komisi yang memuat dasar, tujuan, susunan keanggotaan, tugas, serta jangka waktu pelaksanaan. Pokja bertanggung jawab kepada Komisi secara teknis dan kepada Sekretaris Jenderal secara administratif. Tugas utama Pokja meliputi pemberian dukungan analisis, koordinasi antar-anggota, pemberian rekomendasi kepada pimpinan Komisi, serta penyusunan laporan kegiatan. Dalam menjalankan tugasnya, Pokja memiliki kewenangan untuk meminta data atau informasi serta melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.

Terkait keanggotaan, Pokja terdiri atas 1 (satu) orang koordinator dan 4 (empat) orang anggota yang berasal dari tenaga profesional dan ahli di bidang hukum persaingan usaha, ekonomi, kebijakan publik, atau bidang lain sesuai kebutuhan. Anggota Pokja wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja tertentu, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Masa kerja anggota ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat dievaluasi kinerjanya oleh Sekretaris Jenderal. Pendanaan kegiatan dan honorarium anggota Pokja dibebankan pada anggaran KPPU.

(-)

(-)