on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Also known as: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 110/2015 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai catatan historis terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (selanjutnya: "PG No.110/2015").
Catatan penting: Dalam naskah PG No.110/2015 yang diberikan tidak tercantum tanggal atau instrumen pencabutan. Oleh karena itu, tanggal efektif pencabutan atau penghentian berlakunya peraturan ini tidak dapat dipastikan hanya dari dokumen ini.
Informasi resmi mengenai kapan PG No.110/2015 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain:
Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (tempat pengundangan peraturan daerah/gubernur),
Website resmi Sekretariat Daerah/Bagian Hukum Pemerintah Daerah DIY,
Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah pengganti yang menyatakan secara tegas pencabutan atau perubahan.
Keterangan historis: Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan peraturan pengganti. Secara umum, pembatalan atau penggantian PG semacam ini biasanya dilakukan melalui:
Peraturan Gubernur baru yang mengatur kembali tata laksana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan/atau
Peraturan Daerah atau instrumen perundang‑undangan lain di tingkat provinsi yang menyesuaikan dengan peraturan nasional (mis. perubahan undang‑undang atau peraturan pemerintah di bidang pertambangan dan lingkungan).
Untuk mengetahui peraturan pengganti yang konkret, perlu ditelusuri dokumen peraturan daerah/gubernur terbitan setelah 2015 dan publikasi resmi terkait penyesuaian kebijakan pertambangan di tingkat nasional maupun provinsi.
PG No.110/2015 ditetapkan tanggal 27 November 2015 dan mengacu pada rangka aturan nasional (mis. UU Pertambangan, berbagai Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah sebelumnya).
Dalam bagian ‘Mengingat’ PG tersebut secara eksplisit merujuk pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu, menunjukkan adanya pendahuluan dan penyesuaian terhadap pengaturan perizinan di DIY sebelum atau bersamaan dengan penerbitan PG No.110/2015.
Selain itu PG No.110/2015 menyelaraskan ketentuan dengan peraturan nasional terkait pertambangan (yang tercantum pada bagian ‘Mengingat’), sehingga riwayat perubahan substantif kemungkinan terjadi bila ada perubahan pada peraturan tingkat nasional yang mewajibkan penyesuaian di tingkat provinsi.
Catatan: Riwayat perubahan resmi (amandemen atau pencabutan) harus dilihat pada daftar peraturan yang dipublikasikan oleh Pemerintah Daerah DIY.
Dokumen berikut merangkum tujuan, kewajiban, hak, alasan pencabutan (umum) dan dampak pencabutan secara historis.
PG No.110/2015 disusun sebagai pedoman pelaksanaan IPR untuk mewujudkan ketertiban kegiatan pertambangan rakyat di DIY, menempatkan kewenangan penerbitan izin di tingkat provinsi (sesuai ketentuan UU tentang Pemerintahan Daerah), serta menjamin keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Tujuan spesifik yang tercantum meliputi pengaturan pemberian IPR, pengendalian kegiatan pertambangan rakyat, menjamin pelaksanaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memberikan kepastian hukum.
Hak pemegang IPR: Mendapat pembinaan dan pengawasan dari SKPD dalam bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen.
Kewenangan administrasi pemerintah daerah: Menetapkan WPR, menerima dan memeriksa permohonan IPR melalui SKPD Perizinan, meminta rekomendasi teknis/lingkungan, serta mengambil tindakan administratif (mis. menolak perpanjangan, mencabut IPR) sesuai ketentuan.
Walaupun dokumen tidak menyebutkan alasan pencabutan, alasan umum pencabutan/perubahan instrumen peraturan daerah/gubernur meliputi:
Dampak bagi pemegang IPR: Potensi ketidakpastian hukum sementara sampai aturan pengganti berlaku; kewajiban administratif atau teknis baru yang harus dipenuhi menurut peraturan pengganti; kemungkinan peninjauan kembali masa berlaku dan persyaratan perpanjangan.
Dampak bagi pemerintah daerah: Kebutuhan melakukan penataan ulang basis data perizinan, menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan baru, serta mengelola proses transisi administratif dan pengawasan.
Dampak lingkungan dan sosial: Jika peralihan tidak dikelola baik, berisiko timbulnya praktik penambangan ilegal, pengabaian reklamasi, atau konflik lokal; sebaliknya peraturan pengganti yang lebih kuat dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Karena dokumen PG No.110/2015 tidak memuat ketentuan pencabutan atau peralihan di dalamnya, ringkasan berikut bersifat analitis tentang apa yang lazim terjadi saat peraturan semacam ini dicabut atau diganti.
Dalam praktik umum, peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang menjelaskan nasib IPR yang telah dikeluarkan berdasarkan peraturan lama, antara lain:
Transisi efektif biasanya dilaksanakan melalui langkah-langkah administratif seperti:
Biasanya hak-hak dasar pemegang IPR (mis. hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin selama masa berlaku yang diakui) dapat dilindungi selama periode transisi, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya secara tegas.
Kewajiban seperti pelaporan produksi, pembayaran iuran/royalti, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan ketentuan keselamatan/lingkungan umumnya tetap berlaku hingga ada ketentuan yang secara eksplisit mengubahnya.
Perkara administratif atau sengketa yang telah dimulai sebelum pencabutan biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi. Jika peraturan pengganti tidak mengatur, maka ketentuan umum tentang penyelesaian sengketa administrasi dan ketentuan peraturan peralihan di tingkat yang lebih tinggi (peraturan nasional) menjadi rujukan.
Untuk perkara pidana atau sanksi yang timbul karena pelanggaran peraturan nasional (mis. UU Minerba, peraturan lingkungan), penanganan dilanjutkan berdasarkan ketentuan pidana/substantif yang berlaku di tingkat nasional.
Rekomendasi praktis: Untuk kepastian pelaksanaan peralihan, pemegang izin dan pihak berkepentingan harus meminta salinan peraturan pengganti serta pasal transisi terkait dari Bagian Hukum atau SKPD Perizinan Pemerintah Daerah DIY.
Ringkasan sanksi yang dahulu berlaku dan statusnya setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku.
Sanksi administratif utama yang tercantum secara implisit dalam PG No.110/2015:
Sanksi lain (tingkat nasional): Untuk pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana atau pelanggaran peraturan nasional (mis. penggunaan bahan peledak, penggunaan alat berat yang dilarang, kegiatan pertambangan tanpa izin menurut UU Minerba), penindakan dapat dilakukan berdasarkan peraturan nasional — termasuk sanksi pidana dan administratif yang diatur oleh undang‑undang dan peraturan pemerintah.
Jika PG No.110/2015 telah dicabut, sanksi administratif yang secara khusus hanya diatur dalam PG tersebut kehilangan dasar hukum pelaksanaannya kecuali diatur pengganti dalam peraturan baru atau dasar hukum lain yang masih berlaku.
Namun, sanksi berdasarkan peraturan tingkat lebih tinggi (UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) tetap berlaku dan dapat diterapkan terhadap pelanggaran substantif yang sama. Misalnya, tindakan penertiban dan pidana lingkungan tetap berada pada payung aturan nasional jika memenuhi unsur pelanggaran pada peraturan tersebut.
Untuk kasus atau proses penindakan yang sedang berjalan pada saat pencabutan, biasanya berlaku salah satu dari skema berikut, bergantung pada ketentuan peralihan:
Saran praktis: Para pemegang IPR, penegak hukum, dan pihak yang terkena proses administratif harus memperoleh salinan keputusan pencabutan dan peraturan pengganti untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur kelanjutan atau penyelesaian sanksi.
Penutup: Semua uraian di atas disusun dengan penegasan bahwa PG No.110/2015 saat ini TIDAK BERLAKU — sehingga butir‑butir yang bersifat operasional perlu diverifikasi terhadap peraturan pengganti dan dokumen resmi Pemerintah Daerah DIY. Untuk kepastian hukum praktis (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan transisi yang spesifik), rekomendasi adalah melakukan pemeriksaan resmi pada arsip Berita Daerah DIY atau mengajukan permintaan informasi kepada Bagian Hukum/ SKPD Perizinan DIY.