For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2013Publication Date:16 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Susun
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date16 Juli 2013
Publication Date16 Juli 2013
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dan penyelenggaraan rumah susun di daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mengarahkan kebijakan penyediaan perumahan melalui pembangunan rumah susun.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan rumah susun, termasuk merumuskan kebijakan, menyusun rencana, melaksanakan sosialisasi, memberdayakan pemangku kepentingan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peraturan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memfasilitasi pengelolaan rumah susun.

Kebijakan penyelenggaraan rumah susun diarahkan untuk mendorong pembangunan permukiman dengan daya tampung tinggi, mendukung konsep tata ruang vertikal, meningkatkan optimalisasi penggunaan sumber daya tanah, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun. Perencanaan penyelenggaraan rumah susun meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi pembangunan, dan lokasi pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan kepadatan bangunan, jumlah penduduk, rencana tata ruang, dan layanan prasarana.

Pembangunan rumah susun umum, khusus, dan negara dilakukan oleh Pemerintah Daerah, namun dapat juga dilaksanakan oleh perseorangan atau badan. Pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai. Rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah negara, serta dapat memanfaatkan barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan pembangunan rumah susun, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun, pengelolaan rumah susun, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, bantuan dan kemudahan, hak dan kewajiban, pendanaan, peran masyarakat, dan sanksi administratif.

1. Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan Rumah Susun tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pekerjaan, pengenaan denda, pencabutan izin, perintah pembongkaran, atau pencabutan izin usaha. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.