For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 November 2024Publication Date:21 November 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date21 November 2024
Publication Date21 November 2024
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Nomor 114)

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi, penghapusan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pengaturan perizinan bangunan (dari IMB menjadi PBG), dan perubahan pengaturan terkait persetujuan lokasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain definisi-definisi terkait menara telekomunikasi, persyaratan sarana pendukung menara, dan proses persetujuan lokasi. Pasal 32 dihapus, dan dilakukan perubahan pada ketentuan terkait pembekuan dan pencabutan izin menara, serta status menara yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Pembaruan dan penambahan definisi terkait telekomunikasi dan menara telekomunikasi.
  • Persetujuan Lokasi: Pembangunan menara diawali dengan permohonan Persetujuan Lokasi kepada Bupati melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
  • PBG Menara: Dalam hal jangka waktu pembekuan izin telah terlampaui dan pemilik Menara Telekomunikasi tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini maka PBG Menara dicabut.
  • Menara yang Sudah Berdiri: Menara yang telah berdiri dan berizin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan diarahkan untuk digunakan sebagai Menara Bersama dengan memperhatikan analisis kelayakan teknis Menara.

1. Menara yang telah berdiri dan berizin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan diarahkan untuk digunakan sebagai Menara Bersama dengan memperhatikan analisis kelayakan teknis Menara. 2. Menara yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah íní wajib melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan izinnya, maka keberadaan Menara diserahkan kepada TPMT untuk dilaksanakan proses pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)