Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budi daya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera. Penataan ruang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam penataan ruang, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat. Rencana tata ruang dibedakan atas Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kotamadya, yang masing-masing memiliki jangka waktu dan pedoman yang berbeda. Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan mengumumkan rencana tata ruang dan menumbuhkan kesadaran masyarakat.