For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Also known as: UU 24/1992 · UU No. 24 Tahun 1992 · UU Nomor 24 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1992Publication Date:13 Oktober 1992
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenataan Ruang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1992
Publication Date13 Oktober 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budi daya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera. Penataan ruang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam penataan ruang, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat. Rencana tata ruang dibedakan atas Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kotamadya, yang masing-masing memiliki jangka waktu dan pedoman yang berbeda. Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan mengumumkan rencana tata ruang dan menumbuhkan kesadaran masyarakat.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)