For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memelihara ketersediaan air yang memenuhi kriteria mutu, dan memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Kebijakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air dan sumber pencemar, penetapan daya tampung beban pencemaran sumber air, dan penetapan mutu air sasaran. Pemerintah daerah melaksanakan inventarisasi sumber air dan melakukan identifikasi sumber air, serta melakukan pemutakhiran data hasil inventarisasi dan identifikasi sumber air. Air pada sumber air dibagi menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya, dan status mutu air ditentukan dengan membandingkan mutu air dengan baku mutu air (BMA). Pemerintah daerah menetapkan mutu air sasaran untuk meningkatkan mutu air pada sumber air yang tercemar atau yang sudah memiliki peruntukan tertentu.

Pengendalian pencemaran air meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air. Pemerintah daerah melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air dan melakukan identifikasi sumber pencemar air. Daya tampung beban pencemar air ditetapkan untuk sungai, danau, dan/atau waduk, dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, hidrogeologi, morfologi sumber air, BMA, dan beban pencemaran pada masing-masing sumber pencemar air. Baku Mutu Air Limbah (BMAL) ditetapkan untuk industri dan kegiatan lainnya, dan setiap orang dilarang membuang air limbah ke sumber air sebelum mendapatkan izin. Penanggung jawab usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air jika terjadi pencemaran. Pemerintah daerah menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kualitas air yang baik dan sehat, mendapatkan informasi mengenai status mutu air, dan berperan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap orang memiliki kewajiban untuk melestarikan fungsi air pada sumber air dengan melakukan pengendalian pencemaran air. Setiap orang dilarang melakukan pencemaran air, melanggar baku mutu air limbah, dan melakukan pembuangan air limbah tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.