Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 754.961.985.637,20 dan belanja sebesar Rp. 719.622.308.207,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.339.677.430,20. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.362.222.591,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 36.354.722.591,65, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 71.694.400.021,85. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.716.553.403.398,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 50.719.366.079,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.665.834.037.319,15. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 17.958.115.234,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 51.203.457.264,20. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.