For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 4/2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan Pelestarian Cagar Budaya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan dan pemanfaatan, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, dan menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan etika pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak Cagar Budaya, dan menyusun rencana induk pelestarian.

Perlindungan Cagar Budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan Cagar Budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan dunia usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 36 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 71 dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.