For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 8/2020 · Permenhan No. 8 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2020Publication Date:27 April 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) hasil pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini diperlukan untuk menyusun laporan BMN yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan rupiah murni. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Pusat Alat Peralatan Pertahanan (Pus Alpalhan) Baranahan Kemhan dan Satuan Kerja/Subsatuan Kerja Kemhan dan TNI dalam pencatatan BMN. Pus Alpalhan Baranahan Kemhan bertanggung jawab atas pencatatan BMN yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan rupiah murni, sedangkan Satuan Kerja/Subsatuan Kerja Kemhan dan TNI bertanggung jawab atas pencatatan BMN yang bersumber dari rupiah murni. Pencatatan dilakukan berdasarkan dokumen sumber seperti surat permintaan pembayaran, surat perintah pencairan dana, dan berita acara serah terima barang.

(-)

(-)