For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Pati 9/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:4 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date-
Publication Date04 Agustus 2016
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.181.691.961.101,00, belanja sebesar Rp 1.834.8333.717.380,00, dan transfer sebesar Rp 301.426.601.335,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 45.431.642.386,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 319.036.055.310,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.301.036.055.310,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah Rp.346.467.697.696,00. Neraca Daerah mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.058.238.306.203,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 22.586.868.107,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.035.651.438.096,88. Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2015 adalah Rp. 347.541.156.596,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)