on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
Also known as: PP 22/1996 · PP No. 22 Tahun 1996 · PP Nomor 22 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan sanksi administrasi dalam bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lebih menekankan pada penyelesaian pelanggaran secara fiskal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administratif yang diatur dalam undang-undang. Denda dapat berupa nilai tetap dalam rupiah, persentase dari Bea Masuk, atau berdasarkan frekuensi pelanggaran. Pengenaan denda dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan melalui surat pemberitahuan yang mencantumkan besarnya sanksi dan ketentuan yang dilanggar.