For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan

Also known as: PP 22/1996 · PP No. 22 Tahun 1996 · PP Nomor 22 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 1996Publication Date:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 April 1996
Publication Date02 April 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan sanksi administrasi dalam bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lebih menekankan pada penyelesaian pelanggaran secara fiskal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administratif yang diatur dalam undang-undang. Denda dapat berupa nilai tetap dalam rupiah, persentase dari Bea Masuk, atau berdasarkan frekuensi pelanggaran. Pengenaan denda dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan melalui surat pemberitahuan yang mencantumkan besarnya sanksi dan ketentuan yang dilanggar.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dikenakan sanksi berupa denda dalam bentuk nilai rupiah tertentu atau persentase dari Bea Masuk.
  • Denda dapat bervariasi berdasarkan frekuensi pelanggaran atau persentase kekurangan pembayaran Bea Masuk.