Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah terkait desa, seperti Pemerintah Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa, RPJMDes, RKPDes, Kawasan Perdesaan, Keuangan Desa, APBD, Dana Desa, ADD, DBHPR Daerah, APBDes, Aset Desa, BUMDes, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Pasal 39 diubah untuk memperbarui persyaratan calon Kepala Desa, termasuk penghapusan salah satu persyaratan dan penyesuaian persyaratan lainnya. Pasal 39A disisipkan untuk menambahkan kelengkapan persyaratan administrasi bagi calon Kepala Desa.
- Seleksi Tambahan Calon Kepala Desa: Pasal 41 diubah untuk memperbarui kriteria seleksi tambahan jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang.
- Larangan Pengunduran Diri: Pasal 42A disisipkan untuk melarang bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon Kepala Desa untuk mengundurkan diri.
- Pelaksana Kewilayahan: Pasal 70 diubah dengan menghapus ayat (5) terkait pelaksana kewilayahan.
- Persyaratan Perangkat Desa: Pasal 76 diubah dengan menghapus huruf c dan menambahkan huruf h terkait persyaratan Perangkat Desa. Pasal 76A disisipkan untuk menambahkan kelengkapan persyaratan administrasi bagi Perangkat Desa.
- Pemberhentian Sementara Perangkat Desa: Pasal 81 diubah untuk memperbarui alasan pemberhentian sementara Perangkat Desa.
- Kekosongan Jabatan Perangkat Desa: Pasal 82 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai pelaksanaan tugas jika terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa.
- Pegawai Negeri Sipil Menjadi Perangkat Desa: Pasal 85A disisipkan untuk mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan desa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.