For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih

Also known as: PMK 63/2025 · PMK No. 63 Tahun 2025 · PMK Nomor 63 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2025Publication Date:28 Agustus 2025
Standar Akuntansi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2025
Publication Date28 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1208)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Pembiayaan KDMP/KKMP dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penggunaan SAL sebesar Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun rupiah) untuk penempatan dana pada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KDMP/KKMP. Penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana ini dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah, yang rinciannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur akuntansi dan pelaporan penggunaan SAL. Penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN tahun anggaran 2025 dan sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

(-)

(-)