For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:11 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date11 Mei 2015
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (PT. Jamkrida). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses layanan permodalan bagi koperasi dan UMKM, yang selama ini terhambat oleh sulitnya pemenuhan persyaratan jaminan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu peningkatan usaha PT. Jamkrida, mendapatkan keuntungan berupa dividen sebagai Pendapatan Asli Daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.

Penyertaan modal berbentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan berupa pembelian saham. Total penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala setiap 4 (empat) bulan. Bupati juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida kepada DPRD.

(-)

(-)