For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan sera Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 48/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 48 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2025Publication Date:16 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Pemilihan dan Pengesahan sera Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date16 Desember 2025
Publication Date16 Desember 2025
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 18.a Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 2. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 152 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 18.a Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di tingkat akar rumput, membentuk kepengurusan lembaga kemasyarakatan yang sah, serta memastikan terpilihnya ketua RT dan RW yang mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan pemilihan yang meliputi pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan. Lurah memegang peranan sentral dalam menginstruksikan pembentukan Panitia Pemilihan, mengawasi proses, serta memproses hasil pemilihan untuk diterbitkan Keputusan Camat atas nama Wali Kota. Setiap bakal calon diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menilai komitmen pelayanan, kepemimpinan, integritas, serta pemahaman terhadap program lingkungan.

Peraturan ini menetapkan persyaratan ketat bagi calon ketua RT dan RW, baik persyaratan umum (seperti usia dan domisili) maupun persyaratan khusus (seperti tidak merangkap jabatan politik, sehat jasmani, mampu mengoperasikan ponsel cerdas, dan bersedia melayani masyarakat 24 jam). Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan jumlah calon berdasarkan jumlah Kepala Keluarga atau jumlah RT di wilayah tersebut, serta tata cara musyawarah pemilihan yang harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah Kepala Keluarga. Masa bhakti ketua RT dan RW ditetapkan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dengan batasan periode tertentu.

(-)

(-)