For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

Also known as: Permenkes 54/2019 · Permenkes No. 54 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 255/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, khususnya dalam bidang penyakit jiwa. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. Rumah sakit ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tugas utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Selain itu, rumah sakit ini juga memiliki Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Internal untuk memastikan kinerja dan pengawasan yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 255/Menkes/Per/III/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)