For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional

Also known as: PP 75/2013 · PP No. 75 Tahun 2013 · PP Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 November 2013Publication Date:21 November 2013
Kearsipan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 2013
Publication Date21 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan PNBP pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa penggunaan sarana prasarana. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi, yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)