Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 bertujuan untuk memberikan arah kebijakan bagi pembangunan kependudukan di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan terpadu untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang menghambat pembangunan. Tujuan utama dari GDPK ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kependudukan yang terencana dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup arah kebijakan pembangunan kependudukan yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta pembangunan manajemen database dan informasi kependudukan. Roadmap GDPK disusun setiap lima tahunan dan menjadi acuan bagi setiap sektor/Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah kegiatan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai kualitas penduduk yang tinggi, keseimbangan pertumbuhan penduduk, dan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di Daerah.