For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035

Also known as: Perda Kota Jambi 4/2024 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:29 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGrand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date29 Februari 2024
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 bertujuan untuk memberikan arah kebijakan bagi pembangunan kependudukan di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan terpadu untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang menghambat pembangunan. Tujuan utama dari GDPK ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kependudukan yang terencana dan terkoordinasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup arah kebijakan pembangunan kependudukan yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta pembangunan manajemen database dan informasi kependudukan. Roadmap GDPK disusun setiap lima tahunan dan menjadi acuan bagi setiap sektor/Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah kegiatan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencapai kualitas penduduk yang tinggi, keseimbangan pertumbuhan penduduk, dan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di Daerah.

(-)

(-)