For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2012 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 September 2012Publication Date:30 Agustus 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date04 September 2012
Publication Date30 Agustus 2012
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Seri E Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum dan air limbah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal ini berasal dari APBD dan dikelompokkan ke dalam anggaran pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bentuk penyertaan modal berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014. Dana ini akan digunakan perusahaan untuk membiayai pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Air Limbah. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dana dari Kas Umum Daerah ke Perusahaan.

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

(-)