on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2012 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum dan air limbah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal ini berasal dari APBD dan dikelompokkan ke dalam anggaran pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Bentuk penyertaan modal berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014. Dana ini akan digunakan perusahaan untuk membiayai pemasangan Sambungan Rumah Air Minum dan Air Limbah. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan cara pencairan dana dari Kas Umum Daerah ke Perusahaan.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.