For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum

Also known as: PMK 42/PMK.05/2017 · PMK No. 42/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2017Publication Date:10 Maret 2017
Standar Akuntansi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layakan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Maret 2017
Publication Date10 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016. Perubahan ini mencakup pengintegrasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran laporan keuangan kementerian/lembaga. Tata cara penyampaian laporan keuangan BLU harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan terkait. Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang baru harus digunakan paling lambat untuk laporan keuangan tahun 2018.

1. Laporan Keuangan BLU tahun 2016 yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetap diakui. 2. Penyusunan Laporan Keuangan BLU untuk tahun 2017 dilakukan dengan ketentuan: a. Jika sistem aplikasi sudah dapat digunakan, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 beserta perubahannya. b. Jika sistem aplikasi belum dapat digunakan, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

(-)