on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 1/2025 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Lumajang dengan melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 dan Nomor 7 Tahun 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait tipe perangkat daerah (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, termasuk penghapusan beberapa dinas dan perubahan nomenklatur beberapa dinas dan badan. Selain itu, disisipkan Pasal 15A yang mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah setelah pengukuhan dan/atau pelantikan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru.
Peraturan ini mengatur susunan perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Terdapat klasifikasi dinas berdasarkan tipe (A, B, dan C) yang masing-masing memiliki urusan pemerintahan yang berbeda. Badan juga diklasifikasikan sebagai Tipe A dengan fungsi penunjang yang spesifik. Kecamatan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A.