on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Biro Administrasi Efek
Also known as: Peraturan OJK 9/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya perizinan biro administrasi efek, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perizinan biro administrasi efek.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa perseroan yang ingin beroperasi sebagai Biro Administrasi Efek harus memiliki izin usaha dari OJK. Permohonan izin harus disertai berbagai dokumen seperti akta pendirian, NPWP, buku pedoman operasional, dan bukti penyetoran modal minimal Rp500 juta. OJK akan memproses permohonan izin dalam waktu 45 hari. Biro Administrasi Efek juga diatur untuk menetapkan biaya administrasi dengan persetujuan emiten dan harus membuat kontrak notarial dengan emiten. Tanggung jawab emiten dan biro administrasi efek terhadap pemegang efek juga diatur dalam peraturan ini.