For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1968 tentang Penugasan M. Yusuf Menteri Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Perundingan Dengan Malaysia

Also known as: Keppres 177/1968 · Keppres No. 177 Tahun 1968 · Keppres Nomor 177 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1968Publication Date:27 Mei 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan M. Yusuf Menteri Perdagangan Untuk Memimpin Delegasi Perundingan Dengan Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1968
Publication Date27 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan sebuah Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Malaysia. Delegasi ini dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI M. Jusuf, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan terdiri dari beberapa anggota lainnya. Delegasi bertugas untuk mengadakan perundingan dengan Pemerintah Malaysia. Semua biaya terkait tugas ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan melaporkan hasil tugas serta pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)