For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Keppres 7/2012 · Keppres No. 7 Tahun 2012 · Keppres Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2012Publication Date:24 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2012
Publication Date24 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk mengatasi kontroversi terkait jabatan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Tim Seleksi. Perubahan utama yang dilakukan adalah pada Diktum KEDUA, yang mengatur susunan anggota Tim Seleksi. Ketua Tim Seleksi adalah Sdr. Gamawan Fauzi, dengan Sdr. A. Tanribali. L. sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk Sdr. Prof. Dr. Azyumardi Azra, Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Sdr. Anis Baswedan, Ph.D., dan beberapa anggota lainnya yang disebutkan secara rinci dalam keputusan ini.

(-)

(-)