For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)

Also known as: PMK 87/PMK.011/2011 · PMK No. 87/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2011Publication Date:6 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2011
Publication Date06 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk benang kapas selain benang jahit yang menyebabkan kerugian serius. Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk tersebut selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Tarif untuk tahun pertama adalah Rp 40.687/kg, tahun kedua Rp 38.144/kg, dan tahun ketiga Rp 35.601/kg. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran II. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea ini juga merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)