on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran
Also known as: Perma 1/2015 · Perma No. 1 Tahun 2015 · Perma Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok miskin, yang menghadapi hambatan biaya, jarak, dan waktu dalam pencatatan perkawinan dan kelahiran.
Tujuan Pelayanan Terpadu adalah meningkatkan akses pelayanan hukum dan membantu masyarakat tidak mampu memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pelayanan ini diwujudkan dalam bentuk sidang keliling yang meliputi persidangan pengesahan perkawinan dan perkara terkait oleh Pengadilan Negeri atau itsbat nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama, dan pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penerima manfaat adalah anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan, tidak mampu, sulit mengakses pelayanan, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Biaya Pelayanan Terpadu terdiri dari biaya perkara dan biaya perjalanan operasional sidang keliling. Biaya perkara dibebankan kepada penerima manfaat, namun dapat dibebaskan jika penerima manfaat tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Biaya perjalanan dan operasional dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten/Kota.
Pengadilan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati/Walikota, dan instansi terkait lainnya dalam persiapan dan pelaksanaan Pelayanan Terpadu. Syarat untuk memperoleh jasa Pelayanan Terpadu adalah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, itsbat nikah, atau perkara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.