Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perubahan meliputi:
1. Perubahan judul BAB II menjadi "JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DAERAH".
2. Perubahan Pasal 2 mengenai jenis pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan BPHTB. Juga mengatur jenis pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
3. Perubahan Pasal 20 mengenai objek Pajak Hiburan, dengan pengecualian untuk hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau untuk upacara adat dan keagamaan.
4. Perubahan Pasal 23 mengenai tarif Pajak Hiburan, dengan berbagai tarif untuk jenis hiburan yang berbeda.
5. Perubahan Pasal 28 mengenai objek Pajak Reklame, dengan pengecualian untuk reklame melalui media tertentu, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame untuk kepentingan sosial/keagamaan/politik.
6. Perubahan Pasal 46 mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan nilai jual hasil pengambilan sebagai dasar pengenaan.
7. Perubahan Pasal 62 mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, dengan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan.
8. Perubahan Pasal 79 mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan NJOP.
9. Perubahan judul Bagian Kesatu BAB IV menjadi "Pendaftaran Wajib Pajak, Penetapan Pajak dan Pelaporan Pajak".
10. Penambahan Pasal 95A dan 95B mengenai pendaftaran Wajib Pajak dan penetapan pajak.
11. Penambahan Pasal 96A dan 96B mengenai pengisian dan penyampaian SPTPD.
12. Penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C mengenai penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
13. Penghapusan Pasal 121.