Peraturan Daerah ini mengatur tentang mitigasi regional bencana geologi di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah potensi ancaman bencana geologi seperti gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Tujuannya adalah mengurangi risiko bencana geologi secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan mitigasi regional bencana geologi, termasuk pengalokasian dana, sosialisasi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko, pemaduan dengan program pembangunan, dan penyediaan sarana prasarana.
2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur mitigasi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bahaya, meminta dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, dan memanfaatkan potensi daerah.
3. Pembentukan BPBD sebagai penyelenggara mitigasi regional bencana geologi, serta pemberdayaan atau pembentukan lembaga/organisasi di tingkat kecamatan dan/atau desa.
4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam mitigasi bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan.
5. Peran lembaga usaha dan lembaga internasional/swasta dalam mitigasi bencana, termasuk kesempatan dalam penyelenggaraan, penyesuaian kegiatan dengan kebijakan, penyampaian laporan, dan ketaatan pada prinsip kemanusiaan.
6. Tahapan penyelenggaraan mitigasi regional bencana geologi yang meliputi pra bencana, dengan kegiatan seperti perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis.
7. Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam situasi terdapat potensi bencana.