on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi
Also known as: PMK 85/PMK.03/2011 · PMK No. 85/PMK.03/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga obligasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga obligasi. Pemotongan ini tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan bank yang didirikan di Indonesia. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda. Pemotongan dilakukan oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank. Penjual obligasi wajib memberitahukan harga dan tanggal perolehan obligasi untuk penghitungan pajak. Pemotong pajak wajib menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.