For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 08/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 7.450.000.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Penyertaan modal ini akan diterbitkan Surat Bukti Kepemilikan oleh Perusahaan Daerah. Bupati akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)