For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 15/2016 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:26 September 2016
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengangkatan Plt. dilakukan untuk mengisi sementara jabatan yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap, sedangkan Plh. untuk pejabat yang berhalangan sementara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi. Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dan tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Plt. dan Plh. memiliki kewenangan terbatas dan tidak berhak mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada Plt. sesuai dengan jabatan yang dirangkapnya, sedangkan Plh. tidak menerima tunjangan kinerja dalam kedudukannya sebagai Plh.

  1. Dalam hal terdapat pejabat eselon V yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara, PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional dapat diperintahkan sebagai Plt. atau Plh.
  2. Tunjangan kinerja Plt. pejabat eselon V diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e.

(-)