For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 5/2019 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:28 Juni 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOptimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date28 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas, agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. Optimalisasi ini dilakukan melalui evaluasi dan penataan ulang penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk realokasi, refarming, dan migrasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang izin untuk menyerahkan data dan laporan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta menetapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan untuk memastikan keberhasilan optimalisasi.

(-)

1. Pemegang IPFR yang tidak menyerahkan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio, diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.