Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan panitia tersebut. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di antara berbagai bidang, termasuk Substansi, Acara dan Persidangan, Media dan Humas, Pengamanan, Protokol dan Konsuler, Akomodasi dan Dukungan Logistik, serta Administrasi dan Keuangan. Setiap bidang memiliki Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga terkait, seperti Departemen Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia, dan Departemen Keuangan.