For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Jenis, Kelas dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api

Also known as: Permenhub 33/2011 · Permenhub No. 33 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2011Publication Date:25 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeJenis, Kelas dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Februari 2011
Publication Date25 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai Jenis, Kelas dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang jenis, kelas, dan kegiatan di stasiun kereta api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis, kelas, dan kegiatan di stasiun kereta api. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Stasiun:** Stasiun kereta api terdiri dari stasiun penumpang, stasiun barang, dan stasiun operasi. 2. **Kegiatan di Stasiun:** Kegiatan di stasiun meliputi kegiatan pokok (pengaturan perjalanan kereta api, pelayanan pengguna jasa, keamanan, dan kebersihan), kegiatan usaha penunjang (dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian), dan kegiatan jasa pelayanan khusus (ruang tunggu, bongkar muat, pergudangan, parkir, penitipan barang). 3. **Klasifikasi Stasiun Penumpang:** Stasiun penumpang diklasifikasikan menjadi kelas besar, sedang, dan kecil berdasarkan kriteria seperti fasilitas operasi, jumlah jalur, fasilitas penunjang, frekuensi lalu lintas, jumlah penumpang, dan jumlah barang. Penetapan klasifikasi didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh stasiun, dan dievaluasi setiap 3 tahun.

1. Klasifikasi stasiun kereta api dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini harus telah ditetapkan.

(-)