Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang jenis, kelas, dan kegiatan di stasiun kereta api. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis, kelas, dan kegiatan di stasiun kereta api.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Stasiun:** Stasiun kereta api terdiri dari stasiun penumpang, stasiun barang, dan stasiun operasi.
2. **Kegiatan di Stasiun:** Kegiatan di stasiun meliputi kegiatan pokok (pengaturan perjalanan kereta api, pelayanan pengguna jasa, keamanan, dan kebersihan), kegiatan usaha penunjang (dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian), dan kegiatan jasa pelayanan khusus (ruang tunggu, bongkar muat, pergudangan, parkir, penitipan barang).
3. **Klasifikasi Stasiun Penumpang:** Stasiun penumpang diklasifikasikan menjadi kelas besar, sedang, dan kecil berdasarkan kriteria seperti fasilitas operasi, jumlah jalur, fasilitas penunjang, frekuensi lalu lintas, jumlah penumpang, dan jumlah barang. Penetapan klasifikasi didasarkan pada jumlah angka kredit yang diperoleh stasiun, dan dievaluasi setiap 3 tahun.