Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan melindungi kesehatan masyarakat veteriner. Lalu lintas HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa) dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu pulau atau kelompok pulau, dan antarpulau, berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan teknis meliputi Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner pengirim dan pemenuhan Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan. Sertifikat Veteriner memuat informasi detail tentang HPM, unit usaha, dan pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan. Status situasi Penyakit Hewan meliputi Daerah Bebas, Terduga, Tertular, dan Wabah, yang menentukan ketentuan lalu lintas HPM. Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner, Setiap Orang mengajukan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Pengawasan lalu lintas HPM dilakukan oleh Otoritas Veteriner di tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan, atau rumah potong hewan, dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik HPM. Dalam hal HPM dilalulintaskan menggunakan sarana angkutan laut dan udara, dikenai tindakan karantina Hewan. Hasil pelaksanaan pengawasan HPM dilaporkan kepada Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melalui iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional).