For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 7/2018 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2018Publication Date:18 Desember 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date18 Desember 2018
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang untuk Tahun Anggaran 2019. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 2.734.776.285.322,00, belanja daerah sebesar Rp 2.686.275.298.003,40, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 48.500.987.318,60. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 5.855.752.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 54.356.739.318,60, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (48.500.987.318,60). Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Kriteria keadaan darurat mencakup kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja Program dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)