on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan
Also known as: PP 34/2019 · PP No. 34 Tahun 2019 · PP Nomor 34 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan tujuan mengatur perdagangan perbatasan antara warga negara Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan laut berdasarkan perjanjian bilateral. Menteri terkait bertanggung jawab untuk membuat perjanjian bilateral dengan negara tetangga. Warga negara Indonesia yang melakukan perdagangan perbatasan harus memiliki dokumen imigrasi dan pabean yang sah. Jenis barang yang diperdagangkan dibatasi untuk kebutuhan sehari-hari dan ditetapkan dalam perjanjian bilateral. Nilai transaksi maksimal ditetapkan dan transaksi di bawah nilai ini mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Pengawasan dilakukan oleh pejabat bea cukai, imigrasi, dan karantina di Pos Lintas Batas.