For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1973

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional

Also known as: UU 2/1973 · UU No. 2 Tahun 1973 · UU Nomor 2 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 1973Publication Date:12 Januari 1973
KetenaganukliranRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1973
Publication Date12 Januari 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 ini disahkan untuk menyetujui perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (BTAI), yang mengatur susunan Dewan Gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota tetap Dewan Gubernur dari lima menjadi sembilan, dengan penambahan kursi yang diperebutkan oleh negara-negara seperti Jepang, India, Italia, Republik Federal Jerman, dan Afrika Selatan. Selain itu, perubahan ini juga mengelompokkan ulang wilayah-wilayah anggota BTAI, memperkuat posisi wilayah Afrika dan menambah jumlah kursi untuk negara-negara Asia. Dengan perubahan ini, diharapkan negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dapat lebih berperan dalam Dewan Gubernur dan mendapatkan lebih banyak bantuan teknik dari BTAI.

(-)

(-)