Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 ini disahkan untuk menyetujui perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (BTAI), yang mengatur susunan Dewan Gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota tetap Dewan Gubernur dari lima menjadi sembilan, dengan penambahan kursi yang diperebutkan oleh negara-negara seperti Jepang, India, Italia, Republik Federal Jerman, dan Afrika Selatan. Selain itu, perubahan ini juga mengelompokkan ulang wilayah-wilayah anggota BTAI, memperkuat posisi wilayah Afrika dan menambah jumlah kursi untuk negara-negara Asia. Dengan perubahan ini, diharapkan negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dapat lebih berperan dalam Dewan Gubernur dan mendapatkan lebih banyak bantuan teknik dari BTAI.