Peraturan Daerah ini mengatur retribusi izin pelayanan kesehatan di Kota Padangsidimpuan. Tujuannya adalah untuk mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pelayanan kesehatan swasta, tempat-tempat umum, industri rumah tangga makanan dan minuman, serta kesehatan tenaga kerja guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah penularan penyakit. Objek retribusi adalah pemberian izin melakukan pelayanan kesehatan. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut wajib memiliki izin. Jenis izin yang diatur meliputi izin rumah bersalin, balai pengobatan, apotek, toko obat, tukang gigi, praktik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan, fisioterapi, perawat, praktik berkelompok dokter spesialis, salon, laboratorium, pengobatan tradisional, optikal, tanda nomor sertifikat produksi keamanan pangan industri rumah tangga, kerja apoteker, kerja perawat, analis, refraksionis optis, tekniker gigi, asisten apoteker, dan promosi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Selain izin, peraturan ini juga mengatur rekomendasi laik kesehatan lingkungan, pemeriksaan umum kesehatan tenaga kerja, dan hasil pemeriksaan kualitas air bersih. Pemegang izin diwajibkan menyediakan racun api, alat pemadam kebakaran, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta melayani petugas pemeriksa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pelayanan kesehatan.