For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri

Also known as: Permenhub 175/2015 · Permenhub No. 175 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 175 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 November 2015Publication Date:13 November 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 November 2015
Publication Date13 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Dengan Penggerak Sendiri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 175 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa sarana kereta api yang beroperasi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan standar spesifikasi yang telah ditentukan, serta mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengutamakan produksi dalam negeri. Peraturan ini mengatur jenis kereta berdasarkan sumber tenaga penggerak, yaitu kereta rel diesel (KRD) dan kereta rel listrik (KRL), serta membedakan kereta berdasarkan beban gandar. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan teknis untuk pengadaan dan pengoperasian kereta, termasuk spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, seperti konstruksi dan komponen, peralatan penunjang, dan perlengkapan penunjang. Pengadaan kereta harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang memiliki sertifikat internasional, dan spesifikasi teknis harus memperhatikan berbagai aspek seperti ruang bebas prasarana, lebar jalan rel, dan perkembangan teknologi.

(-)

(-)