For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 12/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah secara integral dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menciptakan persamaan persepsi dan langkah dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang memiliki wewenang untuk menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, dan mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.
  2. Perencanaan dan Pengadaan: Pengguna/Kuasa Pengguna menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  3. Penyimpanan dan Penyaluran: Semua hasil pengadaan barang dan jasa yang bergerak diterima oleh Penyimpan barang yang ditunjuk oleh Kepala SKPD. Pengeluaran/penyaluran barang daerah dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  4. Penggunaan dan Pemanfaatan: Bupati menetapkan status dan penggunaan barang milik daerah. Pemanfaatan barang dapat dilakukan melalui penyewaan, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pengelola dan pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah.
  6. Penilaian dan Penghapusan: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca awal Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Barang daerah yang sudah rusak, tidak dapat digunakan lagi, atau tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
  7. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang daerah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penghapusan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  8. Penatausahaan: Pengguna dan pengelola barang melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang, serta sengketa barang daerah.

1. Tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penyimpan barang yang lalai melaksanakan kewajiban dan mengakibatkan kerugian daerah dikenakan tuntutan ganti rugi. 2. Pengurus barang yang lalai melaksanakan kewajibannya dan mengakibatkan kerugian daerah dikenakan tuntutan ganti rugi. 3. Dalam hal terdapat kekurangan perbendaharaan pada seorang penyimpan barang atau penyimpan barang lalai membuat perhitungan, yang telah diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dikenakan tuntutan perbendaharaan. 4. Dalam hal Penyimpan Barang meninggal, melarikan diri atau berada di bawah pengampuan, lalai membuat perhitungan yang telah diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan belum menyampaikan perhitungan dikenakan tuntutan pengamanan barang daerah.