For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi

Also known as: PP 31/2009 · PP No. 31 Tahun 2009 · PP Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2009Publication Date:24 Maret 2009
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 2009
Publication Date24 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik lokasi (WGPPPSL) guna menjaga kelestarian kawasan dan produk budidaya yang memiliki mutu, kekhasan cita rasa, serta reputasi baik. Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing produk, dan pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan WGPPPSL yang melibatkan produk seperti kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan teh. Penetapan dilakukan oleh Menteri setelah verifikasi dan validasi. Pemegang penetapan WGPPPSL wajib mengelola agribisnis sesuai ketentuan, memelihara prasarana, dan melaporkan pemanfaatan WGPPPSL. WGPPPSL yang telah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

(-)

(-)