For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 5/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 November 2023Publication Date:25 November 2023
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date26 November 2023
Publication Date25 November 2023
Place of EnactmentBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT. BSP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BSP dan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. BSP yang menjadi hak Pemerintah Daerah, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan umum. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk saham sebesar 10% yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh dividen dari keuntungan PT. BSP dan laporan perkembangan penyertaan modal. PT. BSP berhak menerima penyertaan modal dan menggunakannya untuk menunjang rencana bisnis perusahaan. PT. BSP berkewajiban menerbitkan lembaran saham, menyampaikan laporan kerja, laporan tahunan, dan penggunaan laba secara periodik, serta menyampaikan laporan/data yang dibutuhkan Pemerintah Daerah untuk keperluan evaluasi dan pengawasan.

Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan dapat melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal, meliputi pemantauan dan pengendalian. Bupati menyampaikan laporan tertulis tentang penyertaan modal kepada DPRD sekali dalam satu tahun sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Bupati dapat menunjuk pejabat sebagai anggota dewan komisaris PT. BSP jika daerah memiliki hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)