Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terkait status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data kependudukan, serta ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana: Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana wajib mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- Pendaftaran Penduduk: Meliputi pencatatan biodata penduduk, perubahan alamat, pendaftaran pindah datang (dalam dan luar negeri), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftar sendiri, serta penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta catatan sipil. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan SIAK bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data yang sistemik.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, hak akses data dan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk.