For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2004Publication Date:29 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date02 Agustus 2004
Publication Date29 Juli 2004
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2004. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, penurunan target pendapatan daerah, dan kebutuhan daerah yang mendesak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 586.221.788.000,00 menjadi Rp. 616.113.642.805,00 (bertambah Rp. 29.891.854.805,00).
  2. Belanja: Semula Rp. 683.368.316.355,00 menjadi Rp. 715.120.543.447.53 (bertambah Rp 31.752.227.092.53).
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 114.501.485.000,00 menjadi Rp. 130.367.579.088,95 (bertambah Rp. 15.866.094.088,95).
    • Pengeluaran: Semula Rp. 17.354.956.645,00 menjadi Rp. 31.360.678.446,42 (bertambah Rp. 14.005.721.801,42).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, daftar dana cadangan, dan daftar perubahan kegiatan per unit kerja.

Bupati Bekasi menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)