For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

Also known as: PP 3/2002 · PP No. 3 Tahun 2002 · PP Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2002Publication Date:13 Maret 2002
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 2002
Publication Date13 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan menetapkan mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah terkait, termasuk Departemen Keuangan, dalam pelaksanaan kompensasi dan rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah berkekuatan hukum tetap. Restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga sesuai amar putusan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang harus dilakukan secara tepat, cepat, dan layak kepada korban atau ahli warisnya.

(-)

(-)