on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, pendaftaran dan pendataan, pemberitahuan, penetapan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, bagi hasil dan insentif pemungutan, serta penyidikan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan berbagai ketentuan teknis pelaksanaan peraturan daerah ini.