For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  4. Pajak Air Permukaan (PAP), yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  5. Pajak Rokok, yang dikenakan atas konsumsi rokok.

Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, pendaftaran dan pendataan, pemberitahuan, penetapan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, bagi hasil dan insentif pemungutan, serta penyidikan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan berbagai ketentuan teknis pelaksanaan peraturan daerah ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001, 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang Pajak.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.