For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Also known as: PMK 77/PMK.05/2016 · PMK No. 77/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:29 April 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date29 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi kriteria Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah, dokumen permohonan kemitraan, metode penempatan Uang Negara, penetapan keputusan transaksi Over The Counter, dan remunerasi atas penempatan Uang Negara. Secara rinci, perubahan mencakup persyaratan bahwa Bank Umum harus sudah *go public*, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan mengenai remunerasi minimal dan maksimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah dan Valuta Asing.

(-)

(-)