For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di provinsi tersebut. Latar belakangnya adalah pentingnya ekonomi kreatif dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Pelaksanaan dan Koordinasi: Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha kreatif, komunitas kreatif, dan media berperan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Dinas terkait secara operasional melaksanakan pengembangan ini. Koordinasi dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, pelaku usaha kreatif, komunitas kreatif, dan media, dimulai dari perencanaan hingga evaluasi.
  2. Bentuk Pengembangan: Pengembangan ekonomi kreatif meliputi penguatan kelembagaan, penyusunan pemetaan ekonomi kreatif, peningkatan kapasitas SDM, fasilitasi akses permodalan dan pemasaran, fasilitasi sarana dan prasarana, perlindungan kekayaan intelektual, dan kalender even.
  3. Pelaporan: Pelaku usaha Industri Kreatif dan koperasi yang menerima fasilitas pengembangan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Gubernur melalui dinas.
  4. Upaya Menumbuhkan Kreativitas: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menumbuhkan jiwa kreativitas melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan keterampilan.
  5. Pengembangan Berbasis Pariwisata: Pemerintah Daerah mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi kepariwisataan melalui pemetaan potensi, penyusunan rencana pengembangan, pembinaan masyarakat, dan pembentukan Sentra Industri Kreatif di sekitar daya tarik wisata.
  6. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha bertanggung jawab memberikan perlindungan usaha kepada Industri Kreatif, termasuk fasilitasi Kekayaan Intelektual.
  7. Penciptaan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi iklim usaha yang kondusif dalam aspek persaingan usaha, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  8. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  9. Kerjasama dan Jaringan Usaha: Pelaku Usaha Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kerjasama ini dan pembentukan jaringan usaha.

(-)

(-)