For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Also known as: Peraturan Menag 40/2017 · Peraturan Menag No. 40 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 685)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Organisasi Institut: Pasal 4 diubah untuk menyatakan bahwa organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
  2. Pascasarjana: Pasal 23 diubah untuk menyatakan bahwa Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 24 diubah untuk menjelaskan tugas Pascasarjana dalam menyelenggarakan pendidikan program magister, doktor, dan/atau spesialis berbasis agama Hindu. Pasal 24A sampai 24F disisipkan untuk merinci struktur dan tugas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha pada Pascasarjana.
  3. Organ Pertimbangan Institut: Pasal 69 diubah dengan menghapus huruf c, sehingga Organ Pertimbangan Institut terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat. Pasal 71 diubah untuk menjelaskan bahwa Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Pasal 72 dihapus.
  4. Organ Pengawasan: BAB IIIA disisipkan untuk membentuk Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. Pasal 72A sampai 72D menjelaskan tugas, fungsi, dan struktur Satuan Pengawasan Internal.
  5. Jabatan Non-Eselon: Pasal 74 diubah untuk menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)